UU
KESEHATAN
Pasal 90
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan pcnempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggat 17 September 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992
ttd
MOERDIONO
