UU
KESEHATAN
Pasal 85
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81,
dan Pasal 82 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 adalah
pelanggaran.
PRESIDEN
