UU
KESEHATAN
Pasal 40
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus
memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya.
(2) Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta
alat kesehatan harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.
