UU
KESEHATAN
Pasal 31
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
