Pasal 7
Nama-kata Perusahaan Negara bagian Sera dan Vaksin daripada Instituut
Pasteur, dapat dipersingkat: "Perusahaan Negara Pasteur".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai tanggal 5 Juli 1955.
Agar…
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1957
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957
MENTERI KEHAKIMAN ai,
ttd
SUNARYO
ttd
H. SINAGA
PRESIDEN
MENGENAI
(STAATSBLAD 1927 No.419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Ditinjau dari sudut ekonomi dan keuangan maka Lembaga Pasteur dapat dibagi dalam
dua bagian, yaitu:
Bagian produksi Sera dan Vaksin, dan
Bagian Penyelidikan dan Pemeriksaan, baik untuk pusat maupun untuk daerah.
Sampai kini Lembaga Pasteur tersebut dijalankan atas ketentuan-ketentuan
administratif untuk suatu "Jawatan" (tak van Dienst). Pengalaman-pengalaman yang
diperoleh sampai sekarang menunjukkan, bahwa kelancaran pekerjaan khususnya yang
mengenai produksi Sera dan Vaksin menemui kesulitan-kesulitan karena ketentuan-
ketentuan administratif tersebut.
Peraturan-peraturan yang kini masih berlaku memberikan suatu dasar hukum agar
kesulitan-kesulitan yang merangkai kepada sifat "jawatan" dapat dihindarkan dengan
jalan pembentukan suatu Perusahaan Negara menurut pasal-pasal Indische Bedrijvenwet
(Staatsblad 1927 No. 419).
Mengingat akan kepentingan kelancaran jalannya administrasi keuangan dan
perkembangan sebagai suatu aparatur yang mempunyai fungsi produktif maka perlu
bagian Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur dijadikan suatu Perusahaan sera dan
vaksin Negara berdasarkan Indische Bedrijvenwet tersebut.
Maka dengan demikian diberikan pula dasar untuk perkembangan sedemikian rupa
sehingga sera dan vaksin yang dibuat tidak saja akan lebih mencukupi keperluan di dalam
negeri bahkan terbukalah kemungkinan keperluan dapat mencari pasaran di luar negeri.
Untuk…
PRESIDEN
Untuk mendapat gambaran daripada kemungkinan-kemungkinan tersebut di atas,
maka dapat diikuti perangkaan-perangkaan harga obat-obatan yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pasteur tersebut dalam tahun 1953 dan 1954 sebagaimana tercantum dalam
