PENGADILAN DAN ACARA PIDANA KHUSUS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 243 TAHUN 1956
TENTANG
PENGADILAN DAN ACARA PIDANA KHUSUS
UNTUK ANGGOTA KONSTITUANTE
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu diadakan ketentuan tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk anggota Konstituante.
Mengingat : pasal 89, 102 dan 106 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 117).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan : Undang-undang tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk anggota Konstituante.
Pasal 1.
(1) Anggota Konstituante diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi
juga oleh Mahkamah Agung, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran jabatan, serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya.
(2) Undang-undang No. 22 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951
No. 117) berlaku bagi anggota Konstituante.
Pasal 2.
Undang-undang No. 75 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No.
- tentang acara pidana khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat berlaku untuk anggota Konstituante.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1956.
Agar…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 29 Nopember 1956, Presiden Republik Indonesia. ttd. SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MULJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 63 TAHUN 1956
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMORI PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1956
TENTANG
PENGADILAN DAN ACARA PIDANA KHUSUS
UNTUK ANGGOTA KONSTITUANTE
Konstituante sebagai perwakilan pusat kedudukannya adalah sederajat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pusat. Oleh karena itu Anggota-anggota Konstituante hendaknya juga diperlakukan sama dengan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dalam Undang-undang Dasar Sementara pasal 106 yang mengatur pengadilan forum, tidak disebut Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante. Akan tetapi Undang-undang Dasar Sementara memberi kuasa kepada undang-undang untuk menunjuk pegawai-pegawai, anggota-anggota majelis-majelis tinggi dan pejabat- pejabat lain yang disebut dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara. Oleh karena itu maka dalam undang-undang ini ditentukan, bahwa Anggota (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) Konstituante dalam tingkat pertama dan tingkat tertinggi diadili oleh Mahkamah Agung berhubung dengan kejahatan yang dilakukan dalam masa pekerjaannya.
Dengan ketentuan ini sesungguhnya anggota-anggota Konstituante dengan sendirinya juga akan diadili oleh Mahkamah Agung berhubung dengan kejahatan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang sebagaimana yang disebut dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara. Meskipun demikian untuk mencegah keragu-raguan, dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa Undang-udang No.22 tahun, 1951 berlaku bagi Anggota Konstituante.
- Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diadakan aturan aturan khusus mengenai acara pidana yang dimuat dalam undang-undang No.75 tahun 1954 tentang acara pidana khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jaminan-jaminan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya itu hendaknya dilakukan juga terhadap Anggota Konstituante. Oleh karena itu maka dalam undang-undang ini ditentukan, bahwa Undang-undang No.75 tahun 1954 berlaku untuk anggota Konstituante.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1102
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu diadakan ketentuan tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk anggota Konstituante.
pasal 89, 102 dan 106 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 117).
