UU
KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Pasal 1
Yang dibebankan memberikan laporan ialah majikan atau jika pengurus ditetapkan pengurus sesuatu perusahaan atau bagian perusahaan, dimana dilakukan pekerjaan dengan menerima upah. Yang dimaksudkan dengan perusahaan disini ialah "organisasi dari alat-alat produksi untuk menghasilkan barang-barang atau jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat", sesuai dengan definisi didalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1950 pasal 1.
