UU
Berlaku
PENGAWASAN PERBURUHAN.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk mengawasi berlakunya Undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khusus- nya dan untuk memperoleh bahan-bahan keterangan tentang soal-soal perburuhan pada umumnya, perlu disempurnakan aturan-aturan tentang pengawasan perburuhan;
MENGINGAT
pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16-10-1945 No. X;
