PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1946
TENTANG
PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa berhubung dengan Maklumat Presiden No. 2 dan No. 3 tahun 1946, perlu dicabut perubahan-perubahan sementara pada "Undang-undang keadaan Bahaya";
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), ayat (2) pasal 22 berhubung dengan ayat (1) pasal 22 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Perundang-undangan serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Peraturan ditjen Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan : Menetapkan peraturan sebagi berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1946.
Pasal 1.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1946 disahkan menjadi Undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Nopember 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan.
AMIR SJARIFOEDDIN.
Diumumkan pada tanggal 29 Nopember 1946. Sekretaris Negara.
A.G. PRINGGODIGDO. Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berhubung dengan Maklumat Presiden No. 2 dan No. 3 tahun 1946, perlu dicabut perubahan-perubahan sementara pada "Undang-undang keadaan Bahaya";
Pasal 5 ayat (1), ayat (2) pasal 22 berhubung dengan ayat (1) pasal 22 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Perundang-undangan serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Peraturan ditjen
