UU
Berlaku
PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa berhubung dengan Maklumat Presiden No. 2 dan No. 3 tahun 1946, perlu dicabut perubahan-perubahan sementara pada "Undang-undang keadaan Bahaya";
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (1), ayat (2) pasal 22 berhubung dengan ayat (1) pasal 22 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Perundang-undangan serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Peraturan ditjen
