PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NR 4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NR 4
TAHUN 1950) TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK
KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, telah menetapkan Undang-undang darurat Nr 3 tahun 1950 tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 Nr 4);
- bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan/atau tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat : pasal 97 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Memutuskan :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG UNTUK MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT
TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK
KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950 (UNDANG-UNDANG
DARURAT Nr 3 tahun 1950, LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NR 4)
SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal I.
Peraturan-peraturan termaktub dalam Undang-undang Darurat Nr 3 tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 Nr 4) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan- perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1.
Dipungut tambahan pokok pajak seratus persen (100%) dari ketetapan pajak kekayaan buat tahun 1950.
Pasal 2.
Dipungut tambahan pokok Pajak tiga ratus persen (300%) dari ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal di antara 30 Juni 1949 dan 1 Juli 1950.
http://www.bphn.go.id/
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 1952. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 8 Januari 1953. Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
http://www.bphn.go.id/
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 23 TAHUN 1952
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 3 TAHUN 1950
(LEMBARAN-NEGARA NR 4 TAHUN 1950)
TENTANG
PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN
DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Penjelasan atas Undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 1 tahun 1950.
Termasuk-Lembaran-Negara Nr 88 tahun 1952.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO
LN 1952/88; TLN NO. 628
http://www.bphn.go.id/
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, telah
pasal 97 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
