Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2025
Pembukaan
IMPOR – BARANG INDUSTRI - KEBIJAKAN 2025 PERMENDAG NO. 22 TAHUN 2025, BN 2025 / NO. 455, 16 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG INDUSTRI TERTENTU
ABSTRAK
bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang industri tertentu, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor barang industri tertentu; bahwa kebijakan dan pengaturan impor industri tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 2015; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; PP No. 41 tahun 2021; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025; PERMENDANG No. 16 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri. Barang Industri tertentu yang diatur impornya terdiri atas: a. besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; b. ban; c. perkakas tangan setengah jadi; d. keramik; e. kaca lembaran dan kaca pengaman; f. sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; g. bahan baku minuman beralkohol; h. plastik hilir; dan i. katup. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dikecualikan terhadap Impor barang Industri tertentu berupa a. besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; b. ban; c. perkakas tangan setengah jadi; d. kaca lembaran dan kaca pengaman; e. sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; f. bahan baku minuman beralkohol; g. plastik hilir; dan h. katup, untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Barang Industri tertentu dapat diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual. Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Industri tertentu dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.
CATATAN
: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PI yang telah diterbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa
berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; b. PI yang telah diterbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Sakarin dan Siklamat API-P; 2. PI Sakarin dan
Siklamat API-U; 3. PI Preparat Baua-bauan Mengandung Alkohol API-P; dan 4. PI
Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol BUMN Pemilik API-U, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE.
Lampiran: 151 hlm
Peraturan Menteri ini berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
