UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 59
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan kekerasan terkait dengan penetapan hasil Pemilihan menurut Undang- Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
