UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
