UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 41
BAB 13 — PERIODISASI PEMILIHAN SERENTAK
Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB 13 — PERIODISASI PEMILIHAN SERENTAK
Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.