UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 39
(1) Bupati dan walikota dilantik oleh gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati
dan walikota dilakukan oleh wakil gubernur.
(3) Dalam hal gubernur dan/atau wakil gubernur tidak
dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
