UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 26
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN
(1) Panlih menyusun kebutuhan perlengkapan
pemungutan suara.
(2) Sekretaris DPRD Provinsi dan sekretaris DPRD
kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
