UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 66
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
- memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
- memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan
- memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.
