UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
sabuk keselamatan;
ban cadangan;
segitiga . . .
- segitiga pengaman;
- dongkrak;
- pembuka roda;
- helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
- peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan
pemerintah.
