UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
- kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
- kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BAB IV . . .
PEMBINAAN
