UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 110
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari
arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
