UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 107
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan
lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi . . .
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
