UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pelantikan Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
