Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 95
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I. UMUM Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2 dengan penduduk pada Tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Labuhanbatu yang mempunyai luas wilayah ± 9.323,00 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 956.692 jiwa terdiri atas 22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 63 Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu Terhadap Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 63 a Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang Penetapan Ibukota Labuhanbatu Selatan, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 63 b Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) Untuk Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 135/226/PEM/2005 tanggal 10 Maret 2005 tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Surat Bupati Labuhanbatu Nomor 135/2698/Pem/2005 tanggal 1 November 2005 perihal Mohon
Persetujuan . . .
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu menjadi Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1/K/2006 tanggal 12 Januari 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 135/731 tanggal 26 Januari 2006 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 903/035.K/2006 tanggal 26 Januari 2006 tentang Bantuan Dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara bagi Calon Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 08 Tahun 2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Dukungan Dana Dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) Bagi Calon Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Kabupaten Labuhanbatu, Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 903/452/PEM/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) bagi Calon Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Kabupaten Labuhanbatu, dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 135/6191 tanggal 24 Juni 2008 perihal Bantuan Dana Calon Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Torgamba, Kecamatan Sei Kanan, Kecamatan Silangkitang, dan Kecamatan Kampung Rakyat. Kabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.596 km2 dengan penduduk ± 250.173 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Labuhanbatu Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan . . .
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
