UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyusun Rancangan
Peraturan . . .
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
