UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Pasal 17
Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.