UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 31
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi:
- pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang- undangan;
- hakim;
- advokat;
- notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta;
- pegawai negeri; atau
www.djpp.depkumham.go.id
- pengurus partai politik.
Bagian Kedua Pemberhentian
