UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau
ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atauwww.djpp.depkumham.go.id
- berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam waktu paling lama 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.
Bagian Keempat Sekretariat Jenderal
