Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 132 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang senantiasa memperhatikan jiwa dan semangat TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 6.433.354.892.231,00 (enam triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar Rp 6.317.742.480.989,00 (enam triliun tiga ratus tujuh belas miliar tujuh ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999 menjadi sebesar Rp 12.751.097.373.220,00 (dua belas triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). Sehubungan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Sehubungan dengan koreksi/kontra pos Perhitungan Anggaran Negara (PAN) mengenai penerimaan bantuan program telah sesuai dengan Standar Akuntansi dan tidak bertentangan dengan Sistim Dasar Kas (Cash Basis). PASAL DEMI PASAL
