UU
BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA
Pasal 12
BAB None — .
Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pasal 13.
Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota Direksi dan pegawai- pegawai Bank.
Pasal 14.
(1) Direksi mewakili Bank di dalam dan di luar Pengadilan
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
