UU
Berlaku
PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti yang diatur di dalam Huwelijksordonnantie S.1929 No. 348 jo. S. 1931 No.
- Vorstenlandsche Huwelijkorddonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 tidak sesuai lagi dengan keadaan masa sekarang, sehingga perlu diadakan peraturan baru yang sempurna dan memenuhi syarat keadilan sosial;
- bahwa pembuatan peraturan baru yang dimaksudkan di atas tidak Perundang-undangan mungkin dilaksanakan di dalam waktu yang singkat;
- bahwa sambil menunggu peraturan baru itu perlu segera diadakan Peraturan peraturan pencatatanditjen nikah, talak dan rujuk untuk memenuhi keperluan yang sangat mendesak;
MENGINGAT
ayat (1) pasal 5, ayat (1) pasal 20, dan pasal IV dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
