Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025
Pembukaan
IMPOR – BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA
2025
PERMENDAG NO 21/ BN 2025/NO. 454, 19 HLM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN DAN
PENGATURAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang elektronik dan telematika, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik dan telematika, bahwa kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik dan telematika sebagaimana diatur dalam Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2009; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; PP No. 41 Tahun 2021; Perpres No. 168 Tahun 2024; Permendag No. 6 Tahun 2025; dan Permendag No 16 Tahun 2025.
Abstraksi Peraturan Menteri ini mengatur tentang: Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Elektronik adalah perangkat yang memproses sinyal digital atau analog, memiliki komponen aktif atau pasif, yang terkoneksi dengan atau tidak terkoneksi dengan Printed Circuit Board (PCB), yang memiliki atau tanpa catu daya, mempunyai casing, serta menghasilkan output sesuai dengan fungsinya masing-masing. Telematika adalah perangkat keras (hardware) yang terintegrasi dengan peranti lunak dan memiliki kemampuan berinteraksi atau berkomunikasi dengan produk lain melalui sistem jaringan komunikasi. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor. Importir Terdaftar yang selanjutnya disebut IT adalah perusahaan yang disetujui untuk melakukan Impr Telepon Seluler, Komputer Genggang (Handheld ), dan Komputer Tablet. Barang Elektronik dan Telematika yang diatur impornya terdiri atas: a. mesin, multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; b. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; c. elektronik; dan d. Barang berbasis sistem pendingin. Terhadap Impor Barang Elektronik dan Telematika untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT sebelum Barang Elektronik dan Telematika masuk ke dalam Daerah Pabean. Terhadap Impor Barang Elektronik dan Telematika untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Barang Elektronik dan Telematika masuk ke dalam Daerah Pabean. Terhadap Impor Barang Elektronik dan Telematika untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban
Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Terhadap Impor atas Barang Elektronik dan
Telematika untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu,
Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor. Pemasukan
Barang Elektronik dan Telematika berupa: a. mesin multifungsi berwarna,
mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; b. telepon seluler,
komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan c. elektronik selain
berbasis sistem pendingin, ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, belum
diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. Pemasukan Barang Elektronik
dan Telematika berupa: a. Barang berbasis sistem pendingin; dan/atau b.
elektronik berbasis sistem pendingin, ke KPBPB dari luar Daerah Pabean,
diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.Ketentuan mengenai larangan
diberlakukan terhadap pemasukan Barang Elektronik dan Telematika dari luar
Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor. Impor
Barang Elektronik dan Telematika berupa: a. mesin multifungsi berwarna,
mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; telepon seluler,
komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan elektronik selain
berbasis sistem pendingin, ke KEK, belum diberlakukan kebijakan dan
pengaturan Impor. Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa: a. Barang
berbasis sistem pendingin; dan/atau b. elektronik berbasis sistem pendingin,
ke KEK, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. Impor Barang
Elektronik dan Telematika berupa: a. mesin multifungsi berwarna, mesin
fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; b. telepon seluler, komputer
genggam (handheld), dan komputer tablet; dan c. elektronik selain berbasis
sistem pendingin, ke TPB, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan
Impor. Impor Barang Elektronik dan Telamtika berupa: a. Barang berbasis
sistem pendingin; dan/atau b. elektronik berbasis sistem pendingin, ke TPB,
diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. Ketentuan kebijakan dan
pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Elektronik dan
Telematika berupa: a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna,
dan mesin printer berwarna; b. telepon seluler komputer genggang
(handheld), dan komputer tablet; c. elektronik; dan d. Barang berbasis sistem
pendingin, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor
pembebasan. Kebijakan dan pengaturan Impor Barang Elektronik dan
Telematika dapat dikecualikan dalam hal: a. Impor tidak dilakukan untuk
kegiatan usaha; dan b. Impor dilakukan untuk kegiatan usaha. Ketentuan
pengecualian diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang Elektronik dan
Telematika dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
dan b. Impor Barang Elektronik dan Telematika dalam rangka fasilitas
kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Terhadap pengecualian
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan.
Barang Elektronik dan Telematika berupa elektronik dapat diimpor sebagai
Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang
untuk Pelayanan Purna Jual. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban
laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi
administratif. Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang
Elektronik dan Telematika dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan
pengawasan kegiatan Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan tanggal 30 Juni 2025.
