UU
PANAS BUMI
Pasal 72
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan Izin Panas Bumi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
