UU
PANAS BUMI
Pasal 63
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 paling sedikit meliputi:
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Eksploitasi dan pemanfaatan;
- keuangan;
- pengolahan data Panas Bumi;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lindungan lingkungan dan reklamasi;
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
- pengembangan tenaga kerja Indonesia;
- pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
- penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Panas Bumi;
- penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar; dan
- kegiatan lain di bidang pengusahaan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
