UU
PANAS BUMI
Pasal 60
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilakukan oleh pemegang Izin Pemanfaatan Langsung.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung setiap tahun kepada Menteri.
