UU
PANAS BUMI
Pasal 46
BAB 4 — PENGGUNAAN LAHAN
Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang:
- Izin Pemanfaatan Langsung; atau
- Izin Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
BAB V …
Bagian Kesatu Hak Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung
