UU
PANAS BUMI
Pasal 29
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Izin Panas Bumi memiliki jangka waktu paling lama 37
(tiga puluh tujuh) tahun.
(2) Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Panas
Bumi untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengajukan
perpanjangan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum Izin Panas Bumi berakhir.
(4) Menteri wajib memberikan persetujuan atau
penolakan terhadap permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi paling lambat 1 (satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan secara lengkap.
