UU
PANAS BUMI
Pasal 27
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Izin Panas Bumi dilarang dialihkan kepada Badan
Usaha lain.
(2) Pemegang …
(2) Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengalihkan
kepemilikan saham di bursa Indonesia setelah selesai melakukan Eksplorasi.
(3) Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan Menteri.
