UU
PANAS BUMI
Pasal 22
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung ditetapkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan harga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Izin Panas Bumi
