UU
PANAS BUMI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi menganut asas:
- manfaat;
- efisiensi;
- keadilan;
- pengoptimalan ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi;
- keterjangkauan;
- berkelanjutan;
- kemandirian;
- keamanan dan keselamatan; dan
- kelestarian fungsi lingkungan hidup.
