UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 93
BAB 15 — SANKSI PERDATA DAN ADMINISTRATIF
Setiap kegiatan Keantariksaan yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan yang karena kesalahannya mengakibatkan Kerugian, Penyelenggara Keantariksaan dikenai tuntutan ganti rugi yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
