UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 48
BAB 5 — BANDAR ANTARIKSA
(1) Penyelenggara Keantariksaan dalam membangun
Bandar Antariksa wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
(2) Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
