UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 46
BAB 5 — BANDAR ANTARIKSA
Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
BAB 5 — BANDAR ANTARIKSA
Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.