UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Pangandaran dan pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
