UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
