Pasal 1
Penggunaan terminologi dan ruang lingkup 1. Untuk tujuan Persetujuan ini: (a) “Konvensi” berarti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982; (b) “Tindakan konservasi dan pengelolaan” berarti tindakan untuk melindungi dan mengelola satu atau beberapa spesies sumber daya hayati yang disetujui dan diterapkan konsisten dengan ketentuan yang terkait dari hukum internasional sebagaimana tercantum di dalam Konvensi dan Persetujuan ini; (c) “Ikan” termasuk Moluska dan Crustacea kecuali yang termasuk dalam jenis Sedenter sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 77 Konvensi; dan (d) “Pengaturan” berarti mekanisme kerja sama yang ditetapkan oleh dua negara atau lebih berdasarkan Konvensi dan Persetujuan ini untuk tujuan, antara lain, menetapkan tindakan konservasi dan pengelolaan pada suatu sub regional atau wilayah untuk satu atau beberapa sediaan ikan beruaya terbatas atau sediaan ikan beruaya jauh. 2. (a) “Negara Pihak” berarti negara yang telah menyetujui untuk tunduk pada Persetujuan ini dan untuk mana Persetujuan ini berlaku. (b) Persetujuan ini berlaku, mutatis mutandis: (i) untuk setiap lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) poin (c), poin (d), dan poin (e) dari Konvensi; dan (ii) tunduk pada pasal 47, untuk setiap lembaga yang dinamakan “organisasi internasional” pada Lampiran IX, pasal 1 dari Konvensi, yang menjadi Pihak dari Persetujuan ini, dan lebih lanjut “Negara Pihak” menunjuk kepada lembaga-lembaga tersebut. 3. Persetujuan ini berlaku mutatis mutandis bagi lembaga-lembaga perikanan lainnya yang kapal-kapalnya melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Lepas.
