UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 67
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank Syariah atau UUS yang telah memiliki izin usaha pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
