Pasal 5
BAB 3 — PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
(1) Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank
Syariah atau UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
(2) Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah harus
memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
- susunan organisasi dan kepengurusan;
- permodalan;
- kepemilikan;
- keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
- kelayakan usaha.
(3) Persyaratan .. .
PRESIDEN
(3) Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4) Bank Syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas kata “syariah” pada penulisan nama banknya.
(5) Bank Umum Konvensional yang telah mendapat izin usaha
UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan.
(6) Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin Bank Indonesia.
(7) Bank Umum Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank
Umum Konvensional.
(8) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi
menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
(9) Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.
