UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 46
BAB 7 — RAHASIA BANK
(1) Dalam rangka tukar-menukar informasi antarbank, direksi
Bank dapat memberitahukan keadaan keuangan Nasabahnya kepada Bank lain.
(2) Ketentuan mengenai tukar-menukar informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
