UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 44
BAB 7 — RAHASIA BANK
Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43.
BAB 7 — RAHASIA BANK
Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43.