UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 41
BAB 7 — RAHASIA BANK
Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.
Bagian Kedua Pengecualian Rahasia Bank
